Nasional

Video Lengkap Wawancara Deddy Corbuzier dan Eks Menkes Siti Fadillah, Ditjen PAS KemenkumHAM Sebut Tak Penuhi Persyaratan

DIKSI.CO – Video Lengkap Wawancara Deddy Corbuzier dan Eks Menkes Siti Fadillah 

Update terbaru, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM mempersoalkan adanya wawancara itu. 

Dikutip dari IDN Times, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengaku belum pernah menerima izin dari publik figur, Deddy Corbuzier untuk wawancara salah satu napi yakni eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (24/5). 

“Iya, belum ada izin ke kami untuk wawancara itu,” kata Rika. 

Video wawancara Deddy dengan Siti diunggah ke akun media sosial pada (21/5) lalu. Menurut kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, proses wawancara dilakukan di kamar VIP RSPAD Gatot Subroto pada (20/5) lalu. Ketika itu Siti dibawa ke rumah sakit untuk melakukan proses pemeriksaan rutin terkait penyakit asmanya. 

Sementara, Rika menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menelusuri mengapa proses wawancara itu bisa terjadi walaupun tanpa izin dari Kemenkum HAM. 

Sementara itu, dikutip dari Fajar.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan adanya pelanggaran ketentuan dalam wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih berstatus narapidana Rutan Pondok Bambu.

Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan, Peraturan Menkum HAM Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkum HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mensyaratkan adanya izin tertulis untuk kepentingan peliputan.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Rika, Selasa (26/5/2020). (*) 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button